SEWA UNDERNAME MURAH

PT.BISA CARGO international freigth forwarder export-import

Istilah Dalam Ekspor Impor yang Wajib Diketahui


Istilah Dalam Export Import– Yakin kamu adalah seorang expert dalam dunia trading dan ekspor- impor? Seberapa jauhkah pengetahuan sobat mister exportir tentang perdagangan internasional dan istilah-istilah yang terdapat didalamnya? Baiklah, sekarang saatnya tim Mister Exportir berbagi pengetahuan seputar dunia kargo atau perdagangan ekspor-impor.
Pada masa yang serba modern ini, pengetahuan seputar dunia trading ini selain menarik untuk dijadikan pembelajaran akan tetapi juga sangat penting bagi kita untuk mengetahui secara detail sehingga tidak salah arah dan tidak salah kaprah ketika kita ingin memulai suatu bisnis yang berbasis domestik supply dan trading ekspor-impor.
Oleh karena itu, tim Mister Exportir merasa perlu untuk menyajikan dan merangkum beberapa informasi berupa istilah-istilah umum yang sering kita jumpai dibidang ekspor-impor. Berikut liputannya!
Istilah Export-Import

Istilah-istilah yang perlu anda ketahui!

1. Comemrcial Invoice adalah daftar nilai / harga barang yang tercantum dalam packing list. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Biasanya, Commercial Invoice, Packing List dan Bill of Lading adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
2. Proforma Invoice adalah invoice yang bersifat sementara sebelum dikeluarkan commercial invoice.
3. Sales Contract adalah kontrak perjanjian jual-beli antara pihak eksportir/ penjual dan importer/ pembeli antar negara.
4. Packing List adalah daftar sistem pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap eksportir setiap kali akan melakukan kegiatan ekspor, data packing list inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun Air Way Bill. packing list berisikan data shipper, consignee, notify party (jika ada), nama barang, jumlah dan jenis kemasan, jumlah barang, berat bersih, berat kotor, kubikasi, shipping marks & numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, nama kapal, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan lain-lain.
5. Terms of trade adalah terma dagangatau syarat penyerahan perdagangan.
6. Payment terms adalah terma pembayaran dalam pedagangan jual-beli. Baik itu memakai Bank transfer, TT payment, western union, paypal, maupun dengan Letter of Credit Bank.
7. Undername merupakan salah satu kegiatan peminjaman lisensi suatu perusahaan guna untuk memperlancar kegiatan ekspor – impor barang. Pada hal ini, sebuah perusahaan yang dipinjam lisensinya seolah-olah sebagai importir/ consignee/ pemilik barang utamanya. Pada umumnya, bagi beberapa orang yang tidak memiliki atau belum punya lisensi, maka undername adalah solusinya. 
8. API adalah singkatan dari angka pengenal importer. Adapun jenis-jenis API yaitu API-T (terbatas), API-U (umum), dan API- P (produsen).
9. SRP adalah singkatan dari surat surat registrasi pabean dimana dengan surat ini sangat berguna bagi importir sebagai identitas yang memenuhi persyaratan DJBC.
10. DJBC adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
11. Shipper adalah nama lain dari eksportir atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
12. Consignee adalah nama lain dari importir atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importir / penerima barang / pembeli.
13. EMKL adalah singkatan dari ekspedisi muatan kapal laut.
14. EMKU adalah singkatan dari ekspedisi muatan kapal udara.
15. Forwarder Company merupakan sebuah perusahaan dimana tugasnya dalah selain merangkap EMKL/EMKU, menyewa container ke shipping lines, dan bisa mengirim sampai ke pelabuhan negara tujuan, akan tetapi bisa menerbitkan dokumen pengapalan seperti BL/ AWBL.
16. LHP adalah singkatan dari Laporan hasil pemeriksaan secara fisik.
17. NIK adalah singkatan dari nomor identitas kepabeanan.
18. PNBP adalah singkatan dari penerimaan negara bukan pajak.
19. Phytosanitary Certificate adalah sertifikat dari balai karantina hewan dan tumbuhan yang menyatakan bahwa barang yang akan dikirim (export) ialah bersifat bersih, bebas dari hama dan serangga, serta hal-hal yang mengganggu lainnya.
20. OB ( Over Brengen) ialah pemindahan secara paksa terhadap barang impor karena gagal melakukan proses kepabeanan tepat waktu.
21. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
22. Vessel adalah Kapal
23. Voyage / Voy. adalah nomor kapal
24. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang yang akan dikirimkan.
25. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang yang harus sesuai antara yang tercantum pada dokumen B/L atau AWB dengan packing list.
26. Gross Weight (GW) adalah berat kotor suatu barang yang akan dikirimkan.
27. Net Weight (NW) adalah berat bersih suatu barang tanpa kemasan.
28. Shipping Schedule adalah jadwal keberangkatan kapal / pesawat
29. Warehouse adalah gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
30. UTPK adalah sebuah singkatan dari Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
31. DEPO adalah tempat penumpukan container yang kosong
32. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
33. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan. Berikut hanya berlaku untuk kegiatan export saja.
34. Unstuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan. Berikut hanya berlaku untuk kegiatan import saja.
35. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut kurang lebih 3000an container.
36. Mother Vessel adalah Kapal induk / kapal yang memiliki berkapasitas besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia.
37. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse.
38. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
39. Dwelling Time merupakan waktu tunggu bongkar muat container, dimana saat container masuk ke pelabuhan sampai keluar dari pelabuhan ( pengapalan), atau saat container turun dari kapal sampai keluar dari pelabuhan ( dibawa dengan ekspedisi trucking).
40. ETD adalah singkatan dari Estimated Time of Departure yaitu waktu perkiraan keberangkatan kapal / pesawat dari pelabuhan muat atau bandara
41. ETA adalah singkatan dari Estimated Time of Arrival yaitu waktu perkiraan kedatangan kapal / pesawat
42. LCL adalah singkatan dari Less than Container Loaded yaitu sistem pengiriman barang yang harus di pull di konsoidator hingga muat dalam 1 container full, jadi dalam 1 container terdiri dari beberapa shipper/ pengirim barang.
43. FCL adalah Full Container Loaded yaitu pengiriman barang dengan menggunakan container.
44. Consolidasi adalah suatu proses yang pada biasanya dilakukan oleh freight forwarder untuk menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini akan di pull in sehingga penuh 1 kontainer. Selain itu teknik ini akan memperkecil biaya ongkos kiriman secara keseluruhan.
45. Volumetrix adalah suatu istilah perbandingan antara berat barang sebenarnya dikali dimensi barang. ada 2 tumpuan pada hal ini yang dihitung yang mana lebih berat, apakah berat barangnya atau barang ringan tapi menyita tempat yang banyak (makan tempat). Jadi ekspedisi atau kurir akan menghitung yang mana terberat diantara kedua poin tersebut.
46. SPJM adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Jalur Merah.
47. SPJK adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Jalur Kuning.
48. SPJH adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Jalur Hijau.
49. SSPCP adalah singkatan dari surat setoran pabean, cukai dan pajak.
50. Part Of Shipment adalah pengiriman barang menggunakan 1 container dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu consignee.
51. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair atau barang yang perlu penanganan khusus.
52. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. biasa digunakan untuk pengiriman produk yang memerlukan kesegaran yang terjaga sampai di tempat tujuan seperti ikan hidup, udang hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll

53. Open Top Container adalah container yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini biasanya digunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
54. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini biasanya digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
55. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
56. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
57. Shipping Instructions adalah surat pengajuan atau perintah (intruksi) pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper kepada shipping agent agar segera diproses mulai dari muat barang dikapal hingga kapal berangkat .
58. Ocean Freight (O/F) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
59. Air Freight (A/F) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat atau maskapai penerbangan.
60. Exwork adalah sebuah terma dagang dimana system pembelian suatu barang tersebut hanya harga barangnya saja, belum termasuk biaya stuffing, handling fee, forwarding fee, dan biaya lainnya. Semua biaya tersebut adalah tanggungan pihak buyer atau importer.
61. FOB adalah Free On Board yaitu anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai diatas kapal saja dan belum termasuk biaya atau ongkos kapal.
62. CIF adalah singkatan dari Cost Insurance & Freight dimana sistem pembelian barang sudah termasuk pengiriman, asuransi dan harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat dan merupakan dasar untuk perhitungan bea masuk ( duty & tax ). Dengan kata lain harga barang sudah disatukan dengan biaya ongkos kirimsampai ke port tujuan sehingga pihak pembeli hanya terima beres sampai di pelabuhannya berasal.
63. C & F adalah Cost and Freight adalah sistem pembelian barang dimana biaya pengiriman dan harga barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi belum termasuk dan itu menjadi tanggungan Penerima Barang.

FOB, CIF dan CFR 

64. DDP shipment adalah singkatan dari delivered dutytax paid. Maksudnya istilah ini ialah suatu terma dagang dimana pihak eksportir / penjual barang harus menyerahkan barang kepada pembeli/ buyer dengan kondisi semua permasalahan dari pengiriman, kepabeanan dinegara pembeli, duty tax, forwarding fee, hingga sampai ke gudang pembeli itu ditanggung oleh si penjual/ seller. Singkat cerita, pihak pembeli terima beres.
65. DDU shipment adalah singkatan dari delivered dutytax unpaid atau kebalikan dari DDP shipment, Dimana terma dagang ini pajak dan urusan kepabeanan lainnya bukan tanggungan pihak seller/ penjual.
66. Notul adalah singkatan dari Nota Pembetulan. Istilah ini akan dipakai jika ada suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan atau pelaggaran yang ditemukan oleh bea cukai, baik itu dari dokumen yang tidak valid atau dipalsukan, undervalue atau pengurangan nilai invoice, sehingga bea masuk terlalu tinggi. Singkat cerita, Notul ini adalah denda negara.
67. PIB adalah singkatan dari pemberitahuan impor barang. pengisian form PIB ini kini dilakukan dengan sistem online EDI ( electronic Data Interchange) melalui perusahaan PPJK. Jika transfer EDI dan pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB ( surat pemberitahuan pengeluaran barang).
68. PEB adalah singkatan dari pemberitahuan ekspor barang. Sama halnya dengan PIB. Kita sebagai eksportir harus mengajukan PEB dengan mengisi form melaui system EDI. Jika disetujui, maka akan keluar NPE ( Nota Pemberitahuan Ekspor). Adapun data-data yang diperlukan untuk pengsian form PEB adalah commercial invoice dan packing list.
69. HS Code adalah singkatan dari harmonized sistem code. Istilah satu ini adalah cara untuk mengidentifikasi suatu barang. Hs code ini berupa angka-angka yang akan memudahkan kita untuk mengenali produk secara detail dan juga memberikan data-data akurat mengenai bea masuk, ppn, pph, dan perhitungan bea lainnya.
70. Freight Prepaid adalah suatu sistem pembayaran dimana biaya pengiriman barang harus sudah selesai dibayarkan di pelabuhan muat.
71. Freight Collect adalah suatu sistem pembayaran dimana biaya pengiriman barang akan dibayarkan di pelabuhan bongkar.
72. Bill Of Lading atau B/L adalah surat / dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
73. Air Way Bill / AWB memiliki fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading hanya saja AWB ini khusus untuk pengiriman barang via udara.
74. Certificate of Origin adalah sertifikat keterangan asal barang yang diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada eksportir. Kegunaannya adalah sebagai pembuktian keaslian barang dari negara asal yang tertera pada Bill Of Lading.
75. COA adalah singkatan dari Certificate of Analysist. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Sucofindo atau Geoservices atau sejenisnya kepada eksportir. Kegunaannya adalah sebagai analisis barang baik itu mulai dari spesifikasi barang hingga pembuktian kinerja suatu barang yang akan dikirim.
76. POL adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat.
77. POD adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar.
78. CFS adalah dingkatan dari Container free station yaitu lapangan / tempat penumpukan barang untuk pengiriman LCL bukan FCL.
79. CY adalah dingkatan dari Container Yard yaitu penumpukan container di dermaga/ pelabuhan.
80. TEU adalah dingkatan dari Twenty feet Equivalent Unit.
81. Incoterms adalah dingkatan dari international commercial terms. Lebih tepatnya ialah sebuah ketentuan atau terma dagang yang diberlakukan oleh departemen perdagangan internasional.
82. Seal ialah segel container.
83. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang.
84. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang.
85. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
86. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan container 20ft, 40ft,40HQ ,45ft dan sebagainya. Oleh karena itu, apabila menggunakan trucking, dengan truck jenis apa yang akan digunakan apakah truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up. cara manghitung kubikasi adalah panjang x lebar x tinggi dibagi 1.000.000.
87. Demurrage adalah batas waktu pemakaian container didalam pelabuhan (CY) mulai bongkar (discharges) kapal sampai pintu ke luar pelabuhan (Get out) ataupun sebaliknya mulai dari pintu masuk pelabuhan (Get in) sampai Muat (Loading) ke kapal.
88. Tramper ialah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek atrau schedule waktu yang jelas.
89. Detention adalah batas waktu pemakaian container di luar pelabuhan antara depot out (Keluar gudang) container maskapai pelayaran samapai masuk ke pintu pelabuhan (depot in) atau dari pintu keluar pelabuhan (depot out) sampai container masuk ke gudang container (depot in) Maskapai pelayaran.
90. Free time demurage dan detention adalah kebijakan dari maskapai pelayaran yang diberikan ke pihak customernya untuk penggunaan container, mereka memberikan batasan di karenakan container tersebut akan digunakan kembali sebagai main bisnis maskapai pelayaran, jadi apa bila melebihi batas waktunya mereka akan mengenakan biaya sewa yg disebut demmurage & Detention.
91. Storage adalah biaya penumpukan container di area tempat penimbunan sementara (TPS) dan biaya tersebut diberlakukan oleh pemilik/pengelola lahan tersebut kepada pengguna container seperti Pelabuhan, Gudang berikat dll.
92. Warranty/ deposit container akan dikembalikan apa bila dalam batas waktu yg ditentukan Container sudah dikembalikan, Container dalam keadaan baik dan tidak rusak karena barang. Apa bila melebihi batas waktu yg ditentukan dan atau ada container rusak, maka waranty akan dipotong atau kalau kurang akan diminta kekurangannya.
93. Quarantine letter ialah surat karantina. Baik itu karantina perikanan, partumbuhan, pertambangan, dan lain-lain sebagainya.
94. Advance payment adalah pembayaran secara tunai.
95. Consignment adalah Pembayaran transaksi yang dibayarkan setelah barang terjual (titip jual , konsinyasi)
96. T.T transfer adalah pembayaran secara telegraphic transfer atau bank transfer.
97. LC payment atau letter of credit adalah sebuah system pembayaran yang sangat aman yaitu hanya bank to bank atau dengan singkat cerita sebuah transaksi yang mendapatkan perlakuan dan pengawasan khusus dari pihak bank.
98. Applicant ialah pihak yang membuka kontrak LC kepada bank penerbit. Pada hal ini seorang applicant bertindak sebagai pembeli ( buyer) atau importer.
99. Beneficiary ialah sebagai pihak yang akan menerima pembayaran atas pembukaan LC bank oleh applicant. Pada hal ini, seorang beneficiary adalah sebagai penjual ( seller) atau eksportir.
100. Issuing Bank adalah bank yang berada di negara pihak importer dan bank ini yang akan menerbitkan LC dan meneruskan atau menunjuk advising bank dinegara pihak eksportir.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar