SEWA UNDERNAME MURAH

PT.BISA CARGO international freigth forwarder export-import

Pusat Logistik Berikat (PLB) VS Gudang Berikat (GB), Apa manfaatnya buat Pengusaha Importir?



Tim ekonomi presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijaksanaan ekonomi paket 2 yaitu salah satu pointnya adalah mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB)..apa itu PLB dan apa perbedaan dan persamaan dengan Gudang Berikat?
Dalam daftar kebijakan deregulasi paket 9 September lalu itu, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) PLB untuk membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien karena dekat dengan kegiatan ekonomi sehingga mampu menurunkan biaya logistik. Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat. Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM. Kehadiran Pusat Logistik Berikat membuat kegiatan usaha lebih efisien. Sebab, nantinya perusahaan manufaktur tidak perlu lagi impor bahan baku, barang modal dan bahan penolong dari luar negeri.
Seperti yang diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi bahwa pembentukan PLB ini diharapkan mampu menarik ke Tanah Air seluruh penumpukan atau inventory barang keperluan manufaktur domestik yang tadinya ada di luar negeri terutama di Malaysia, Portland, dan Singapura.
Nantinya, PLB atau gudang berikat modern ini, pastinya akan ada lebih dari satu titik sesuai dengan kebutuhan sentra produksi. Dia mencontohkan untuk manufaktur bisa ada di Jababeka, Tangerang, Ungaran, Pasuruan. Sementara itu, perminyakan bisa berada di Tanjung Batu, Kalimantan Timur

Kemudahan barang-barang di Pusat Logistik Berikat

Tidak ada pembatasan supply barang di PLB kapasitasnya besar dan difungsikan untuk kebutuhan industry di dalam negeri, sedangkan di Gudang Berikat ada pembatasan adanya pembatasan sesuai jenis komoditi melalui penyesuaian ijin awal. Bahasa awam nya adalah PLB berfungsi sebagai Toko Serba ada.Sedangkan Gudang Berikat lebih spesifik merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, pengusaha gudang berikat atau pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat (PDGB) dilarang memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin gudang berikat serta mengeluarkan barang dengn tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin itu. Di PLB sendiri variasi jenis barang akan sangat beragam. Pembatasan penimbunan barang di PLB lebih dari satu tahun. Bandingkan dengan Gudang Berikat yang masa penimbunannya hanya satu tahun saja.
Dari sisi regulasi impor, instansi Bea Cukai hanya akan menyediakan fasilitas berupa pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor bagi barang yang ditimbun sebelum di keluarkan dari PLB. Sedangkan pembangunan PLB ini akan diserahkan ke pihak swasta karena berhubungan langsung dengan peluang bisnis.

Manfaat PLB yang lain adalah akses yang luas bagi pengusaha UMKM untuk mendapatkan supply barang. Seperti diketahui penguasaha UMKM kebutuhan komponennya tidak sebesar pengusaha yang bergerak mas production manufacture, jadi mereka pengusaha UMKM mendapatkan komponen dengan mudah walaupun keperluanya sedikit. Supaya ketersediaan barang itu bisa diakses, dipenuhi anytime dengan waktu yang relatif lebih cepat dengan harga yang terjangkau.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar