SEWA UNDERNAME MURAH

PT.BISA CARGO international freigth forwarder export-import

Istilah NOTUL Dalam Pengurusan Customs Clearance di Indonesia


Mungkin sebagian dari kita sudah biasa mendengar istilah Notul atau singkatan dari Nota Pembetulan. Yang dimaksud dengan NOTUL adalah suatu proses pembetulan data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean. Karena istilah notul lebih populer pada proses impor, maka yang akan kita bahas adalah notul pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas suatu barang import. 

Data – data yang dibetulkan bisa bermacam macam, antara lain tentang data Importir yang salah penulisan (tidak sesuai dengan Angka Pengenal Importir atau API), selain itu juga data tentang besaran Bea Masuk dan Pajak Impor yang mengakibatkan lebih bayar atau kurang bayar, hal tersebut biasanya kita salah menginterpretasikan nomor HS (Harmonized System) dari barang yang kita impor, sehingga mengakibatkan perbedaan pembebanan Bea Masuk dan pajak impor.

Notul biasanya dikeluarkan oleh kantor pelayanan Bea Cukai (KPBC / KPU) sebelum atau setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau SPPB dikeluarkan. Berkaitan dengan kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), pada prinsipnya Bea Cukai mempunyai hak untuk memeriksa kembali seluruh importasi sampai dengan 10 bulan setelah tanggal impor. Jadi inisiatif untuk melakukan notul bisa dari importir atau dari pihak Bea Cukai (biasanya jika ditemukan ketidaksesuaian)
Untuk mengajukan notul bisa dilakukan sendiri oleh importir atau bisa melalui jasa kita (PPJK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar